Friday, March 8, 2013

Rujuk dalam Penyelesaian Sengketa Internasional

 Akhir-akhir ini, negara-negara di dunia sering terlibat dalam persengketaan wilayah, ekonomi, politik, hingga sosial budaya. Oleh karena itu, perlu solusi yang tepat guna memecahkan masalah sengketa yang sering terjadi di seluruh dunia. Rujuk merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa internasional.
RUJUK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL

Sengketa internasional adalah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau pernyataan satu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari oleh pihak lainnya.

Secara umum, ada dua macam cara penyelesaian sengketa, yaitu:
  1. Penyelesaian sengketa secara damai, antara lain
    a. Rujuk
    Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyelesaian pendapat antara pihak-pihak yang bersengketa secara bersahabat. Rujuk dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang bersengketa dengan mengadakan:
    1) Negosiasi
    Negosiasi adalah perundingan antarpihak yang bersengketa. Negosiasi merupakan sarana untuk menetapkan penyesuaian kebijakan atau sikap tentang masalah yang disengketakan dengan cara berdialog tanpa melibatkan pihak ketiga. Dalam pelaksanaannya, negosiasi memiliki dua bentuk utama, yaitu secara bilateral dan multilateral. Negosiasi dapat dilakukan melalui saluran diplomatik dalam konferensi internasional atau dalam suatu lembaga dan organisasi internasional

Keuntungan Negoisasi :
a. Mengetahui pandanga pihak lawan;
b. Kesempatan mengutarakan isi hati untuk didengar piha lawan;
c. Memungkinkan sengketa secara bersama-sama;
d. Mengupayakan solusi terbaik yang dapat diterima oleh keduabelah pihak;
e. Tidak terikat kepada kebenaran fakta atau masalah hukum;
f. Dapat diadakan dan diakhiri sewaktu-waktu.

Kelemahan Negoisasi :
a. Tidak dapat berjalan tanpa adanya kesepakatan dari keduabelah pihak;
b. Tidak efektif jika dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang mengambil
kesepakatan;
c. Sulit berjalan apabila posisi para pihak tidak seimbang;
d. Memungkinkan diadakan untuk menunda penyelesaian untuk mengetahui informasi yang dirahasiakan lawan;
e. Dapat membuka kekuatan dan kelemahan salahsatu pihak;
f. Dapat membuat kesepakan yang kurang menguntungkan




2) Mediasi
Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebagai terobosan atas cara-cara penyelesaian tradisional melalui litigation (berperkara di pengadilan). Pada mediasi, para pihak yang bersengketa, datang bersama secara pribadi. Saling berhadapan antara yang satu dengan yang lain. Para pihak berhadapan dengan mediator sebagai pihak ketiga yang netral. Peran dan fungsi mediator, membantu para pihak mencari jalan keluar atas penyelesaian yang mereka sengketakan. Penyelesaian yang hendak diwujudkan dalam mediasi adalah compromise atau kompromi di antara para pihak.

Manfaat yang paling menonjol, antara lain:
1. Penyelesaian cepat terwujud (quick).
Rata-rata kompromi di antara pihak sudah dapat terwujud dalam satu minggu atau paling lama satu atau dua bulan. Proses pencapaian kompromi, terkadang hanya memerlukan dua atau tiga kali pertemuan di antara pihak yang bersengketa.

  1. Biaya Murah (inexpensive)
Pada umumnya mediator tidak dibayar. Jika ada pembayaran, maka biaya yang harus dikeluarkan tidak terlalu mahal. Biaya administrasi juga kecil. Tidak perlu didampingi pengacara, meskipun hal itu tidak tertutup kemungkinannya. Itu sebabnya proses mediasi dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.

3. Bersifat Rahasia (confidential)

Segala sesuatu yang diutarakan para pihak dalam proses pengajuan pendapat yang mereka sampaikan kepada mediator, semuanya bersifat tertutup. Tidak terbuka untuk umum seperti halnya dalam proses pemeriksaan pengadilan (there is no public docket). Juga tidak ada peliputan oleh wartawan (no press coverage).

4. Bersifat Fair dengan Metode Kompromi.
Hasil kompromi yang dicapai merupakan penyelesaian yang mereka jalin sendiri, berdasar kepentingan masing-masing tetapi kedua belah pihak sama-sama berpijak di atas landasan prinsip saling memberi keuntungan kepada kedua belah pihak. Mereka tidak terikat mengikuti preseden hukum yang ada. Tidak perlu mengikuti formalitas hukum acara yang dipergunakan pengadilan. Metode penyelesaian bersifat pendekatan mencapai kompromi. Tidak perlu saling menyodorkan pembuktian. Penyelesaian dilakukan secara:
(a) Informal
(b) Fleksibel
(c) Memberi kebebasan penuh kepada para pihak mengajukan proposal yang diinginkan.

5. Hubungan kedua belah pihak kooperatif.
Dengan mediasi, hubungan para pihak sejak awal sampai masa selanjutnya, dibina diatas dasar hubungan kerjasama (cooperation) dalam menyelesaikan sengketa. Sejak semula para pihak harus melemparkan jauh-jauh sifat dan sikap permusuhan (antagonistic). Lain halnya berperkara di pengadilan. Sejak semula para pihak berada pada dua sisi yang saling berhantam dan bermusuhan. Apabila perkara telah selesai, dendam kesumat terus membara dalam dada mereka.

6. Hasil yang dicapai WIN-WIN.
Oleh karena penyelesaian yang diwujudkan berupa kompromi yang disepakati para pihak, kedua belah pihak sama-sama menang. Tidak ada yang kalah (lose) tidak ada yang menang (win), tetapi win-win for the beneficial of all.

7. Tidak Emosional.
Oleh karena cara pendekatan penyelesaian diarahkan pada kerjasama untuk mencapai kompromi, masing-masing pihak tidak perlu saling bersikeras untuk mempertahankan fakta dan bukti yang mereka miliki. Tidak saling membela dan mempertahankan kebenaran masing-masing. Dengan demikian proses penyelesaian tidak ditunggangi emosi.



3) Konsiliasi

Menurut the Institute of International Law melalui the Regulations the Procedur of International Conciliation yang diadopsinya pada tahun 1961 dalam Pasal 1 disebutkan sebagai suatu metode penyelesaian pertikaian bersifat internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak, baik sifatnya permanen atau sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian.
 
Secara umum, konsiliasi berarti penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga yang tidak memihak. Sedangkan secara sempit, konsiliasi berarti penyerahan sengketa kepada suatu panitia untuk mengusulkan penyelesaian sengketa setelah mengadakan penelitian tentang permasalahan yang disengketakan. 
 
Menurut Shaw, laporan dari konsiliasi hanya sebagai proposal atau permintaan dan bukan merupakan konstitusi yang sifatnya mengikat. Proses konsiliasi pada umumnya diberikan kepada sebuah komisi yang terdiri dari beberapa orang anggota, tapi terdapat juga yang hanya dilakukan oleh seorang konsiliator.



4) Panitia Penyelidikan

Dalam hal ini, penyelesaian sengketa bergantung pada penguraian fakta-fakta para pihak yang tidak disepakati. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, para pihak membentuk sebuah panitia yang bertugas untuk menyelidiki kepastian peristiwa dalam sengketa dan menyiapkan penyelesaian yang disepakati. Contoh dalam sengketa perbatasan dibentuk panitia yang menyelidiki facta historis dan geografis yang disengketakan untuk menjelaskan hal-hal yang diperlukan untuk perjanjian perbatasan.

No comments: