Monday, June 17, 2013

Pengertian Hukum Internasional Secara Umum dan Menurut Para Ahli


Hukum Internasional| Dalam menjalin hubungan kerjasama baik bilateral maupun multilateral, seluruh negara wajib hukumnya untuk menaati pedoman dan tata cara yang telah disepakati oleh negara-negara yang tergabung dalam PBB. Tata cara inilah yang disebut dengan hukum internasional.


 Definisi Hukum Internasional

Hukum Internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara. Namun, dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin meluas, hukum internasional juga mengurus struktur dan perilaku organisasi internasional, individu, dan perusahaan multinasional.

Hukum internasional adalah hukum antarbangsa yang digunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antar penguasa dan menunjukkan pada kompleks kaidah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa.

Menurut para ahli hukum internasional, hukum internasional memiliki makna
1. Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara

2. J.G Starke
Sekumpulan hukum (Body of Law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas. Oleh karena itu, hukum internasional wajib ditaati oleh negara-negara di seluruh dunia dalam menjalin hubungan internasional.

3.Wirjono Prodjodikoro
Hukum yang mengatur hubungan hukum antarberbagai bangsa di berbagai negara

4. Ivan A.Shearer
Sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh negara-negara dan hubungannya satu sama lain meliputi
a. Aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan fungsi institusi atau organisasi tersebut, serta hubungan antara institusi dan organisasi-organisasi tersebut dengan negara dan individu
b. Aturan-aturan hukum tertentu yang berhubungan dengan individu-individu yang menjadi perhatian komunitas internasional

5. Hugo de Groot
Hukum yang didasarkan pada kemauan bebas dan berdasarkan persetujuan sebagian atau seluruh negara demi tercapainya kepentingan bersama dari negara-negara yang menyertakan diri di dalamnya

6.Rebecca M.Wallace
Peraturan dan norma yang mengatur tindakan negara-negara dan kesatuan lain yang ada pada suatu saat diakui mempunyai kepribadian internasional dan individu, dalam hal hubungan satu dengan yang lainnya.

Kesimpulannya, hukum internasional merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara dengan negara, subjek hukum bukan negara, atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.


No comments: