Friday, February 15, 2013

Definisi Hubungan Internasional

  
Apa kabar anda pada hari ini? hari ini, Dudun akan membahas tentang pentingya Hubungan Internasional atau HI.

Menurut pendapat anda, apakah suatu bangsa dan negara dapat maju sejahtera tanpa menjalin hubungan dengan bangsa dan negara lain? Komponen apa sajakah yang diperlukan suatu negara untuk menjalin hubungan internasional?

  


 
Secara umum, Hubungan Internasional atau hubungan antarbangsa merupakan interaksi manusia antarbangsa baik secara individu maupun kelompok, dilakukan baik secara langsung maupun secara tidak langsung dan dapat berupa persahabatan, persengketaan, permusuhan ataupun peperangan. 

Dari segi ilmu pengetahuan, Hubungan Internasional dapat didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari hubungan antarnegara, termasuk peran sejumlah negara, organisasi antarpemerintah (IGO), organisasi nonpemerintah internasional (INGO), organisasi non-pemerintah (NGO), dan perusahaan multinasional (MNC). HI merupakan sebuah bidang akademik dan kebijakan publik dan dapat bersifat positif atau normatif, karena keduanya berusaha menganalisis serta merumuskan kebijakan luar negeri negara-negara tertentu.

 
HI sering dianggap sebagai cabang ilmu politik (khususnya setelah tata nama UNESCO tahun 1988), namun para praktisi pendidikan lebih suka menganggapnya sebagai suatu bidang studi interdisipliner. Aspek-aspek hubungan internasional telah dipelajari selama ribuan tahun sejak masa Thucydides, namun HI sendiri menjadi disiplin yang terpisah dan tetap pada awal abad ke-20.

Berbeda dengan ilmu politik, HI menggunakan berbagai bidang ilmu seperti ekonomi, sejarah, hukum internasional, filsafat, geografi, kerja sosial, sosiologi,antropologi, kriminologi, psikologi, studi gender, dan ilmu budaya/kulturologi. HI mencakup rentang isu yang luas, termasuk globalisasi, kedaulatan negara,keamanan internasional, kelestarian lingkungan, proliferasi nuklir, nasionalisme, pembangunan ekonomi, keuangan global, terorisme, kejahatan terorganisasi,keamanan manusia, intervensionisme asing, dan hak asasi manusia.
 




No comments: